JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pasca mendapatkan perhatian Presiden Jokowi terkait maraknya pinjol ilegal, Polri langsung buru buru memburu para pemain pinjol yang dianggap meresahkan masyarakat.
Hasilnya, dalam waktu satu minggu, Polri sudah menetapkan 45 orang tersangka yang dianggap terkait dengan tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending).
“Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran seluruh Indonesia dalam periode satu minggu 12-19 oktober 2021, telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Ahmad kemudian memamerkan hasil penangkapan yang telah dilakukan setelah sekian lama Pinjol Ilegal berkeliaran. Seperti dari Dittipideksus Bareskrim Polri menerima lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Kemudian, Polda Metro Jaya dengan empat LP dan melakukan pengungkapan di wikayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang. Polda Jawa Barat dengan satu LP dengan TKP di Depok. Dalam hal ini total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
“Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa Laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya.