JAKARTA, HOLOPIS.COM – Keputusan soal penerapan kembali aturan ganjil – genap (gage) di Jakarta, akan diputuskan dalam rapat lintas instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).
“Nanti akan diputuskan dalam rapat Jumat besok,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan kepada, Kamis (21/20).
Nantinya, gage akan diperluas menjadi 25 titik dari yang sebelumnya hanya 3 titik selama PPKM diterapkan. Kembali normalnya aturan gage saat ini, masih merujuk ke Pergub. Ganjil genap di Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said hanya berlaku pada hari Senin-Jumat saja.
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 WIB-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku,” ujar Sambodo.