JAKARTA, HOLOPIS.COM – Meutya Hafid yang juga Ketua Komisi I DPR RI, ungkapkan soal nama calon Panglima TNI. Dirinya mengatakan, soal informasi yang didapatkan dari pihak istana.

Meutya menjelaskan, kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirimkan surat terkait calon Panglima TNI. “Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir,” ungkapnya, Selasa (19/10).

Menurutnya, surat yang akan dikirimkan Jokowi, biasanya hanya berisi satu nama calon Panglima TNI atau calon tunggal. Hal tersebut berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana Presiden Jokowi hanya memberikan satu nama. “Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, muncul nama – nama calon Panglima TNI seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Posisi Panglima TNI menjadi satu posisi strategis, dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selain itu, TNI juga memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal. Kondisi tersebut, menjadi alasan pemilihan Panglima TNI menjadi suatu momen yang ditunggu.

Meskipun begitu, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.