JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah China berencana merancang aturan dalam bentuk Undang-undang untuk menghukum orang tua yang anaknya berperilaku sangat buruk atau melakukan kejahatan.
Mengutip Reuters, dalam Rancangan Undang-Undangan (RUU) Peningkatan Pendidikan Keluarga, jika jaksa menemukan anak yang berperilaku buruk atau melakukan tindak kriminal, orangtua akan ditegur dan diperintahkan untuk mengikuti program pembinaan keluarga.
“Banyak alasan bagi remaja untuk berperilaku buruk (Bandel), dan kurangnya atau tidak tepatnya pendidikan keluarga adalah penyebab utama,” kata juru bicara Komisi Urusan Legislatif di bawah Kongres Rakyat Nasional (NPC), Zang Tiewei dalam Reuters.
RUU ini juga akan mendesak orangtua untuk mengatur waktu anaknya dalam bermain, berolahraga, dan beristirahat.
Sebelumnya, pemerintah China melarang anak-anak mereka untuk les privat. Mereka menilai aturan ini dapat menutup tempat-tempat les yang mencari keuntungan.
Pemerintah China juga membatasi waktu bermain gim bagi remaja di bawah 18 tahun. Menurut aturan baru itu, para remaja tadi hanya diizinkan bermain gim selama tiga jam dalam sepekan.
Tak hanya itu, platform media China, Weibo, juga membekukan puluhan akun penggemar K-Pop, seperti fans Blackpink dan BTS. Tindakan itu dilakukan karena perilaku mereka dianggap tak rasional.
Pemerintah China di bawah pimpinan Xi Jinping kerap meluncurkan berbagai aturan ‘gila’ bagi warganya.