Polisi Pastikan Selebgram Rachel Vennya Bakal Diusut Pasal Pidana

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina diusut dengan pasal-pasal pidana.

Rachel Vennya akan diusut dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina.

“Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).

Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyatakan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas para mafia karantina kesehatan.

“Terkait karantina Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban, kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral