Advertisement
Categories: Polhukam

Ini Kronologi dan Dakwaan JPU soal Kematian 6 Laskar FPI ke Briptu FR

Advertisement

Upaya pelumpuhan yang belum sukses membuat anggota Resmob PMJ tersebut langsung memacu kendaraanya untuk mengejar mobil Chevrolet Spin tersebut.

Selanjutnya terjadilah kejar-kejaran yang melewati bundaran Badami Jalan Internasional atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang. Di sana terjadi aksi serempetan antar kendaraan FPI dan Polisi. Tak mau menghentikan kendaraannya, justru anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata api ke arah polisi.

“Anggota FPI yang duduk di depan sebelah sebelah kiri Chevrolet Spin membuka kaca mobilnya dan menodongkan senjata api,” imbuhnya.

Melihat ada ancaman semacam itu, Polisi langsung menembak ke arah laskar FPI dan ban mobil hingga kempes. Sayangnya, para laskar FPI tak mau berhenti dan terus memacu kendaraannya untuk kabur.

Situasi itulah yang akhirnya berujung pada meninggalnya 2 (dua) orang pengawal Habib Rizieq di mobil Chevrolet Spin. Kemudian 4 (empat) orang lainnya tewas setelah mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang aparat dan merebut senjata api saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Walaupun begitu, mereka juga menyebut bahwa terdakwa dalam kasus dugaan unlawful killing ini tetap melanggar pidana. Di mana ada tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terdakwa tidak menjalankan SOP terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan,” tandasnya.

Dakwaan

Saat ini, terdakwa atasnama Briptu Fikri Ramdhani (FR) dijerat dengan pelanggaran Pasal 351ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 55 ayat 1 KUHP
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
– mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

– mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

9 jam ago

Menaker Tegaskan Pekerja Tetap Terlindungi Meski PPN Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…

10 jam ago

DJP Pastikan Netflix Cs Bukan Objek Pajak Baru PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…

10 jam ago

Tetap Cantik Seharian, Ini Tips Agar Eyeshadow Tak Luntur Saat Rayakan Natal

Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…

10 jam ago

Joe Biden Belasungkawa Atas Serangan di Pasar Natal Jerman

Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…

11 jam ago

Kemenkeu Klaim PPN 12 Persen Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Turun Gila-gilaan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…

11 jam ago