JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plat mengatakan bagi WNI dipastikan wajib menerapkan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan internasional demi keselamatan banyak orang.

Johnny juga mengungkapkan Meski penanganan membaik secara nasional, namun pandemi belum usai hingga saat ini. Sehingga, saling menjaga sesama menjadi keharusan.

“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” ujar Johnny, Sabtu (16/10).

Dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.20/2021, telah diatur bahwa pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia wajib dikarantina terlebih dahulu. Terlebih, saat ini banyak ancaman tentang virus corona yang terus bermutasi.

Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina.

Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan itu diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, serta relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).