SUMUT, HOLOPIS.COM – Polda Sumatera Utara mengklaim bahwa mereka telah melakukan evaluasi terhadap anggotannya terkait kasus pedagang dipukul preman malah menjadi tersangka.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan, dirinya juga telah memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kesalahan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
“Ya termasuk itu ya. Jadi terkait penanganan tindak lanjut dari kasus dipersangkakannya Ibu Litiani Gea di Pasar Gambir. Ini perlu saya sampaikan saya sudah melakukan tindakan, melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan,” kata Panca, Jumat (15/10).
Panca juga mengungkapkan, selain tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan, Polri juga akan menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian penanganan kasus tersebut.
“Termasuk juga memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman kepada anggota-anggota saya bahwa kedekatan restorative itu menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” ungkapnya.
“Setelah kita tarik perkara itu ke Polda ini masih dalam proses, kita percayakan saja bahwa kita akan tetap melakukan pendekatan restorative kepada kedua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik dan tentu kembali hak-hak korban khususnya Ibu Litiana Gea itu harus dikembalikan sebagaimana yang diharapkan oleh Ibu Litiana Gea,” tambahnya.