JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan memberengus semua praktik pinjaman online ilegal.
Bahkan untuk melakukan hal itu, Polri bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah Kominfo juga OJK dalam hal ini karena ini menyangkut masalah data-data pribadi daripada para konsumen-konsumen yang ada,” kata Kombes Pol Yusri dalam konferensi pers di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10).
Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya terus membuka aduan masyarakat yang menjadi korban praktik pinjaman online ilegal ini. Dan sebagai upaya preventif, polisi juga melakukan patrolis siber.
Dari operasi penggerebekan perusahaan PT Indo Tekno Indonesia (ITN), polisi telah mengamankan 32 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahkan Kombes Yusri menyebut, sejauh ini sudah ada 4 lokasi yang sudah digerebek dengan 4 orang tersangka utamanya.
“Bahkan selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah berhasil mengamankan 4 (empat) lokasi dengan 4 (empat) orang tersangka utamanya yang sudah kita amankan,” jelasnya.
Ditegasnya Yusri, bahwa praktik bisnis pinjaman online ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Penagihan ini yang kami masih dalami juga termasuk dengan ancaman-ancaman, karena banyak masyarakat yang mengadu diancam secara paksa dengan kata-kata yang kurang etis sehingga membuat stres. Ini akan kita jerat dengan semua pasal-pasalnya,” pungkas Yusri.