JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menyatakan kecamannya terhadap aksi anggota kepolisian yang membanting mahasiswa ala ‘smackdown’ saat demonstrasi di Kabupaten Tangerang, Banten kemarin.

Bahkan Anam menilai, bahwa aksi yang dilakukan oleh anggora Polisi berinisial Brigadir NP tersebut bisa masuk dalam kategori tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan tentu saja ini potensial melanggar hak asasi manusia,” kata Anam, Kamis (14/10).

Anam pun mengatakan, bahwa tindakan polisi tersebut berpotensi melanggar protap internal. Dengan demikian, ia mendesak polisi menindaklanjuti kejadian ini agar tak terulang kembali.

“Kami yakin juga melanggar protap internal kepolisian. Oleh karenanya, ini harus diupayakan agar tidak terulang kembali di mana pun dan untuk siapa pun di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan Komnas HAM telah melakukan pemantauan awal atas kejadian ini dengan cara berkomunikasi dengan Kapolres Tangerang. Kapolres Tangerang, lanjutnya, menginformasikan bahwa Propam Polri dan Paminal Polda Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut.

“Oleh karenanya, dalam pemeriksaan ini, kami berharap agar kepolisian, Propam, Paminal baik dari Polda maupun dari Mabes Polri bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

“Pentingnya bekerja dalam prinsip-prinsip itu agar memastikan bahwa peristiwa-peristiwa di kelak kemudian hari tidak berulang kembali dan menjadi satu efek jera ketika ini memang ada kekerasan atau pelanggaran kepada siapa pun anggota kepolisian untuk tidak melakukan hal serupa,” lanjutnya.