JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa mayoritas publik dan para elite menilai amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 belum perlu dilakukan.

Burhan mencatat 55 persen persen responden dari kalangan publik mengatakan belum saatnya amendemen tersebut dilakukan. Sementara, 18,8 persen lainnya menyatakan perlu amendemen dan 26,2 persen tak menjawab.

Dari kalangan elite, 69 persen responden mengatakan belum saatnya UUD 1945 diamendemen. Lalu, 28,1 persen menyatakan perlu, dan 2,9 persen tak menjawab.

“Elitenya yang mengatakan perlu diamandemen sedikit. Mayoritas elite bilang belum saatnya. Hampir 70 persen di elite belum saatnya diubah. Elite lebih konklusif bilang belum saatnya dilakukan amendemen,” kata Burhan, Rabu (13/10).

Hal itu terungkap dalam hasil survei yang dilakukan 1-30 September 2021 dengan melibatkan responden publik berusia 17 tahun atau lebih sebanyak 1.220 orang.

Metode yang survei menggunakan simple random sampling dengan toleransi kesalahan 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini juga melibatkan sebanyak 313 pemuka opini nasional dan daerah atau elite dari 16 wilayah di Indonesia.

Burhan mengatakan mayoritas publik atau sekitar 24.9 persen yang menolak UUD 1945 di amendemen beralasan karena sudah sesuai dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, para elite yang menolak mayoritas memiliki alasan belum ada hal yang mendesak untuk melakukan amandemen sebesar 27,8 persen.

Burhan mengatakan bahwa kebanyakan Publik menilai bahwa amandemen tersebut harus mendapat persetujuan rakyat sebesar 28.3 persen.

“Publik juga meminta pemerintah membentuk tim khusus yang berisikan para ahli dan tokoh masyarakat untuk mengkaji apa yang perlu diamandemen sebesar 25,7 persen,” kata dia.