JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek “Uki” Prayudi menyayangkan aksi brutal oknum anggota Polres Metro Tangerang Kota yang membanting Mahasiswa sampai kejang-kejang di trotoar depan gedung kantor Bupati Tangerang.
Seharusnya, aksi brutal semacam itu tidak perlu sampai terjadi apalagi terhadap mereka yang sedang menyuarakan pendapatnya di muka umum. Menurut Uki, korps Bhayangkara harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Bantingan yang gak perlu terjadi dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Uki, Rabu (13/10).
Ia mengaku sangat geram dengan aksi oknum anggota Kepolisian tersebut. Menurutnya, sikap polisi semacam itu tidak bisa dibenarkan.
“Apa cuma aku yang marah lihat mahasiswa diperlakukan seperti ini?,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa salah satu anggota Brimob Polres Metro Tangerang Kota berinisial NP tampak mengenakan seragam sedang menangkap seorang Mahasiswa ketika membubarkan aksi unjuk rasa peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke 389 tahun.
Usai membawa Mahasiswa berinisial FA ke trotoar, tampak NP berpangkat Brigadir itu membanting FA, diduga kerasnya benturan di punggung membuat Mahasiswa UIN Maulana Hasanuddin itu kejang-kejang.
Usai melakukan aksinya itu, Brigadir NP pun tampak meninggalkan korbannya, sementara itu beberapa anggota kepolisian lainnya mencoba membantu menyadarkan FA. Beruntung, sang Mahasiswa tidak sampai kritis.
Kekerasan seperti ini harus dihentikan. #PolisiSesuaiProsedur semestinya dilaksanan dengan sebaik-baiknya. Apalagi pada warga yg sedang menyuarakan pendapatnya. Polisi harus menjadi mitra yg melayani, bukan merepresi pic.twitter.com/WS01P3gpMa
— Jaringan GUSDURian (@GUSDURians) October 13, 2021
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Banten sudah menangani Brigadir NP. Bahkan ia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya itu.
“Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Banten,” kata Wahyu di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10).
Sayangnya, Kapolres Wahyu tak bersedia merinci proses hukum apa yang diambil ke anggotanya itu. Hanya saja ia menyebut bahwa Brigadir NP telah meminta maaf secara langsung kepada FA, termasuk kepada kedua orang tua korban terkait peristiwa pembantingan tersebut.
“NP juga telah minta maaf langsung kepada korban (FA) dan orang tuanya,” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.