JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dibukanya kedatangan internasional oleh pemerintah, dibarengi dengan syarat kedatangan asal negara pengunjung untuk bisa masuk ke Indonesia. Pemerintah Mencanangkan jumlah negara yang diizinkan masuk Indonesia, yaitu ada 18 negara yang diperbolehkan masuk.

“Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan Internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati,” kata Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Selasa (12/10).

18 negara yang diizinkan tersebut, adalah negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Lalu, jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.

“Negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu pendudukan, dengan positivity rate kurang dari lima persen,” ungkapnya.