Fungsinya digunakan untuk menurunkan kecepatan mobil, menjadi sekitar 30 mph atau 48 kilometer per jam. Konstruksinya terbuat dari batu ubin besar dan batu-batuan lainnya. Sedangkan konsep bentuk dari polisi tidur sendiri, diciptakan pertama kali oleh Arthur Holly Compton, seorang fisikawan peraih Nobel pada tahun 1953.

Pembuatan ataupun keberadaan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada regulasi yang mengaturnya. Regulasi atau aturan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Aturan tersebut dibuat berdasarkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ingin membuat polisi tidur, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.

Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet. Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat.

Selanjutnya : Jenis-jenis Speed Bump atau Polisi Tidur…