JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah resmi menunjuk 11 orang sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim bahwa pemilihan Timsel tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Mantan Kapolri ini sendiri berlindung pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Nah ini nanti sudah sah, ada Keppres ini (terkait) Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027, dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya, yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” kata Tito, Senin (11/10).

Tito kembali mengklaim bahwa isi Keppres tersebut juga telah mengatur dasar hukum mengenai masa jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang. Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.

“Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Okbober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini,” tukasnya.

Adapun daftar 11 anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya, yakni ;

1. Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua merangkap anggota,
2. Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,
3. Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota,
4. Edward Omar Sharif Hiariej,
5. Airlangga Pribadi Kusman,
6. Hamdi Muluk,
7. Endang Sulastri,
8. I Dewa Gede Palguna,
9. Abdul Ghaffar Rozin,
10. Betti Alisjahbana, dan
11. Poengky Indarty.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel sesumbar bahwa mereka akan bekerja secara independen meskipun diketahui bahwa dirinya juga masih menjabat ASN.

“Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI,” kata Bahtiar.

Dalam langkah awal, Bahtiar mengungkapkan bahwa mereka akan terlebih dahulu melakukan rapat penyusunan baru kemudian hasilnya akan diumumkan ke publik.

“Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik,” tutupnya.