JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemenkes meminta aparat keamanan bertindak tegas kepada setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan masa karantina begitu tiba dari luar negeri.
Hal tersebut merespons kabar bahwa selebgram Rachel Vennya tak menjalankan masa karantina sesuai aturan yang berlaku.
Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu. Ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.
“Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina, dan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan,” kata dia.
Selebgram, Rachel Vennya dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik. Salah seorang pengguna Instagram membuat komentar perihal dugaan Rachel kabur saat menjalani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.