yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Demi Pangan Murah, Anies Gelontorkan Dana Rp605 Miliar

Tidak semua warga DKI Jakarta bisa mengakses program subsidi pangan murah ini. Apa syaratnya agar program ini bisa dirasakan, antara lain ;

– Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
– Gaji maksimal Rp1,1 juta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan terdaftar.
– Penghuni rumah susun (rusun) yang sudah ter-reverso.
– Lansia yang tidak mampu dan sudah terdaftar.
– Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan sudah terdaftar.
– Pekerja atau buruh yang ber-KTP DKI dengan UMP maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar.
– Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan sudah terdaftar.
– Guru dan tenaga pendidikan non PNS berpenghasilan maksimal Rp1,1 juta berdasar UMP dan sudah terdaftar.

Penerima manfaat tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19

Anies juga mengingatkan kepada masyarakat penerima manfaat subsidi pangan murah ini agar tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya saat mengantre di toko yang melayani program tersebut.

“Jaga prokes ketika antri di lokasi dan bawa kantung belanja ramah lingkungan sendiri,” tuturnya.

Gubernur Anies berharap program ini bisa memberikan kemudahan masyarakat yang membutuhkan bisa mengakses makanan bergizi namun dengan harga terjangkau.

“Pangan bergizi, harga terjangkau, masyarakat cerdas,” pungkasnya.

Program dan bahan subsidi

Program ini berlaku mulai tanggal 4 sampai 30 Oktober 2021.

“Pelaksanaan pangan bersubsidi bulan Oktober akan dimulai dari tanggal 4 sampai 31 Oktober 2021,” tulis @dkpkpjakarta.

Selanjutnya ….

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral