JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo akan mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi Pasal 4 ayat 2, dikutip Sabtu (9/10).
Pembiayaan dari APBN tersebut dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.
PMN yang diberikan kepada pimpinan konsorsium diberikan untuk menambal kekurangan kewajiban penyetoran modal dan memenuhi kewajiban perusahaan patungan.
Hal ini berbeda dari aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015 pasal 4, yang berbunyi:
“(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.”
Lewat Perpres Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai pimpinan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebelumnya, ketua komite tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Nantinya, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung akan menyampaikan laporan secara rutin kepada Luhut.