JAKARTA, HOLOPIS.COM Untuk kesekian kalinya pemerintah melakukan perubahan hari libur nasional dengan dalih mengantisipasi kluster baru penyebaran virus Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menjelaskan, kali ini pemerintah melakukan perubahan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Kamarudin, Sabtu (9/10).

Kamaruddin kemudian menjelaskan, perubahan yang dilakukan pemerintah sebatas pada hari liburnya semata dan bukan perubahan dari 12 Rabiul Awal.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya.