Advertisement
Categories: NewsRagam

Sekarang Nikah Siri Bisa Tercatat Dalam Kartu Keluarga

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai mengembangkan Kartu Keluarga (KK), dengan menambahkan kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdcukcapil.

Nantinya, penulisan status kawin atau belum kawin akan akan dirubah menjadi 3 kategori.”Kalau dulu kan hanya ditulis kawin atau belum kawin. Kalau sekarang ada tiga kategori. Jadi ada status Kawin tercatat, kawin belum tercatat atau belum menikah,” jelas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Disdukcapil, dalam siarayoutube.

“Kalau dulu kan hanya ditulis kawin atau belum kawin. Kalau sekarang ada tiga kategori. Jadi ada status Kawin tercatat, kawin belum tercatat atau belum menikah,” lanjutnya.

Untuk kawin tercatat, yaitu pasangan yang sudah menikah dan bisa menunjukkan bukti nikah dengan buku nikah. Lalu, kawin belum tercatat adalah pasangan menikah yang tidak memiliki buku nikah atau belum tercatat di KUA atau Disdukcapil setempat.

“Kalau kawin belum tercatat itu penduduknya sudah menikah ,perkawinannya sudah terjadi tetapi sudah terjadi atau dilakukan secara diam-diam. Yang artinya belum terdata di KUA untuk yang beragama islam. Dan di dinas kependudukan dan catatan sipil bagi agama non islam,” jelasnya.

Sedangkan untuk kolom tanggal menikah, jika sudah kawin dan punya buku nikah akan ditulis kawin tercatat. Bila tidak bisa menunjukan buku nikah, akan ditulis kawin belum tercatat.

“Nah kalau masyarakat yang datang ke dinas dukcapil tidak bisa menunjukkan tanggal pernikahan maka ditulisnya belum kawin, kalau sudah kawin dan punya buku nikah harusnya kan ditulis kawin tercatat, tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, ditulis kawin belum tercatat,” papar Zudan.

Untuk syarat nikah siri bisa tercatat dalam kartu keluarga, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Salahsatunya yakni, membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

Selain itu, pembaruan KK juga akan ada kolom golongan darah, barcode dan sistem download mandiri.

“Mulai 1 Juli di Indonesia sudah mengeluarkan KK dengan kertas putih HVS biasa. Nah ini lah yang bisa dicetak dengan penduduk sendiri. tidak perlu datang lagi ke disdukcapil. Jadi kalau sekeluarga, masing-masing bisa pegang sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

4 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

4 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

5 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

5 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

6 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

6 jam ago