Sekarang Nikah Siri Bisa Tercatat Dalam Kartu Keluarga

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai mengembangkan Kartu Keluarga (KK), dengan menambahkan kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdcukcapil.

Nantinya, penulisan status kawin atau belum kawin akan akan dirubah menjadi 3 kategori.”Kalau dulu kan hanya ditulis kawin atau belum kawin. Kalau sekarang ada tiga kategori. Jadi ada status Kawin tercatat, kawin belum tercatat atau belum menikah,” jelas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Disdukcapil, dalam siarayoutube.

“Kalau dulu kan hanya ditulis kawin atau belum kawin. Kalau sekarang ada tiga kategori. Jadi ada status Kawin tercatat, kawin belum tercatat atau belum menikah,” lanjutnya.

Untuk kawin tercatat, yaitu pasangan yang sudah menikah dan bisa menunjukkan bukti nikah dengan buku nikah. Lalu, kawin belum tercatat adalah pasangan menikah yang tidak memiliki buku nikah atau belum tercatat di KUA atau Disdukcapil setempat.

“Kalau kawin belum tercatat itu penduduknya sudah menikah ,perkawinannya sudah terjadi tetapi sudah terjadi atau dilakukan secara diam-diam. Yang artinya belum terdata di KUA untuk yang beragama islam. Dan di dinas kependudukan dan catatan sipil bagi agama non islam,” jelasnya.

Sedangkan untuk kolom tanggal menikah, jika sudah kawin dan punya buku nikah akan ditulis kawin tercatat. Bila tidak bisa menunjukan buku nikah, akan ditulis kawin belum tercatat.

“Nah kalau masyarakat yang datang ke dinas dukcapil tidak bisa menunjukkan tanggal pernikahan maka ditulisnya belum kawin, kalau sudah kawin dan punya buku nikah harusnya kan ditulis kawin tercatat, tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, ditulis kawin belum tercatat,” papar Zudan.

Untuk syarat nikah siri bisa tercatat dalam kartu keluarga, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Salahsatunya yakni, membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

Selain itu, pembaruan KK juga akan ada kolom golongan darah, barcode dan sistem download mandiri.

“Mulai 1 Juli di Indonesia sudah mengeluarkan KK dengan kertas putih HVS biasa. Nah ini lah yang bisa dicetak dengan penduduk sendiri. tidak perlu datang lagi ke disdukcapil. Jadi kalau sekeluarga, masing-masing bisa pegang sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral