JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri untuk ikut campur di dalam tugas-tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Dewan Pengaras Satgas BLBI, Prof Mohammad Mahfud MD. Ia menyampaikan, bahwa amanah ini disampaikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021.
Dikatakan Mahfud, masuknya Kabareskrim di dalam tim internal Satgas BLBI ini penting untuk menyisir potensi pelanggaran pidana di dalamnya.
“Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani,” kata Mahfud, Kamis (7/10).
Kabareskrim akan bermitra dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pidana jika terjadi di dalam upaya pengusutan dan penarikan aset negara.
“Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Selain Kabareskrim, di dalam Keppres yang diteken oleh Presiden pada tanggal 6 Oktober 2021 tersebut juga menyebut Menteri Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN).
Mahfud mengharapkan semua tim yang sudah diamanahkan Presiden tersebut bisa bekerjasama untuk melakukan tugas negara ini. Sekaligus mengingatkan agar para obligor dan debitur bisa kooperatif.
“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan hutangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara,” ujarnya.
“Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.