JAKARTA, HOLOPIS.COM – Keberpihakan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tampaknya akan membuat sumringah para pengusaha kecil menengah di Indonesia. Pasalnya, undang-undang tersebut akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun.
“Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10).
Sebelumnya, warung kopi ataupun makanan dengan pendapatan di bawah 500 juta, akan dikenai PPh Final sebesar 0,5%. Namun untuk kebijakan yang satu ini, pemerintah mengambil opsi lain.
“Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” katanya. “Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%,” tambahnya.
Dengan adanya UU HPP, para pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta tak perlu lagi membayar pajak 0,5% seperti sebelumnya.
“Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5%,” terangnya.