Kasus Saiful Mahdi ini dimulai pada tanggal 2 September 2019, Saiful Mahdi sebelunya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka terhadap Saiful Mahdi ini berawal dari kritik dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu mengenai proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik di kampusnya mengajar pada 25 Februari 2019. Kritik itu dilayangkan Saiful karena ada peserta yang lolos, padahal berkasnya diduga tidak sesuai persyaratan.

Sindiran Saiful Mahdi ini diutarakannya melalui pesan instan WhatsApp Group (WAG). Berikut adalah tulisannya :

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!. Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi“.

Sementara itu, kuasa hukum Saiful Mahdi, Syahrul Putra Mutia, menjelaskan bahwa kata korup yang dituliskan kliennya bermakna sistem yang salah terkait pelaksanaan tes CPNS dosen di lingkungan Fakultas Teknik. Akan tetapi, kata itu dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi yang menganggapnya sebagai tuduhan perilaku koruptif. Hal inilah yang membuat Taufiq pun akhirnya melaporkan Syaiful atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syaiful lalu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020. Merasa keberatan dengan vonis tersebut, Saiful Mahdi pun kemudian mengajukan banding dan kasasi, akan tetapi keduanya ditolak oleh majelis hakim.

Setelah menyandang satatus terdakwa, Saiful Mahdi pun menjalani eksekusi penahanan mulai tanggal 2 September 2021. Saat datang ke Kejaksaan Neheri Banda Aceh untuk menjalani proses penahanan, ia ditemani istrinya, Dian Rubianty.