SULUT, HOLOPIS. COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan mewacanakan akan memberikan kapal kapal pelaku ilegal fishing yang telah ditangkap akan diberikan kepada kelompok nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim, langkah itu demi peningkatan produktifitas nelayan lokal dalam pemanfaatan kuota yang akan segera diatur nantinya.
“Itu sedang saya pikirkan bersama Dirjen Perikanan Tangkap dan kemudian bersama Dirjen PSDKP, untuk mendata seluruh kapal hasil tangkapan illegal fishing yang kemudian bisa kita evaluasi untuk kemudian kita berikan kepada nelayan,” kata Wahyu, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi UtaraSelasa (5/10).
Selain wacana pemberian kapal tersebut, Wahyu juga bakalan membuat rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur kepada pemerintah daerah dan masyarakat tersebut.
Kebijakan penangkapan terukur itu diklaim akan menjadi solusi menggeliatnya industri perikanan di dalam negeri, khususnya di Kota Bitung. Terlebih Bitung memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana sebagian besar usaha di dalamnya bergerak di bidang perikanan.
“Yang ini saya lihat (di sini) adalah bagaimana kira-kira rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur. Saya berharap sebetulnya ke depan Bitung ini bisa menjadi pusat industri (perikanan) kelas dunia. Saya harap begitu,” tukasnya.
“Penerapan kebijakan penangkapan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun anak buah kapal (ABK), ” klaimnya.
Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur, nelayan lokal digadang gadang bakal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.
“Di WPPNRI 716 dan 717 itu pemanfaatannya dibagi dalam kuota. Kuota industri, nelayan lokal atau tradisional, dan rekreasi. Kemudian kita akan hitung berapa jumlah nelayan lokal dan ABK untuk pembagian kuotanya. Dan nelayan yang boleh menangkap ya nelayan yang berasal dari wilayah tersebut. Kita verifikasi melalui kartu identitas,”jelasnya.
Dengan wacana seperti itu, pemerintah kemudian akan memperkuat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui satuan pendidikan di bawah naungan Balai Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP.
“Jadi nanti satuan pendidikan yang ada, betul-betul menyatu dengan industri. Yang dibutuhkan industri misalnya bukan hanya mengolah atau pengolahan saja, tapi juga soal budidaya. Maka satuan pendidikan tadi akan diarahkan ke sana,” tutupnya.