JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengirimkan surat kepada Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Di mana di dalam surat tersebut memuat permintaan untuk menyerahkan Munarman, salah satu tersangka teroris yang ditangkap Densus dari kediamannya beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leo Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, surat itu dilayangkan menyusul telah ditetapkannya kelengkapan surat berkas perkara Munarman (P21) sebagai tersangka teroris semenjak Senin (4/10).
“Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M, berdasarkan hasil penelitian, telah lengkap (P-21) dan surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri,” kata Leo dalam keterangan tertulis, Senin (4/10).
Dalam surat itu sendiri, Kejaksaan kemudian minta agar Densus bisa segera melakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada mereka.
“Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 anti teror Polri sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Leo.