JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam upacara peringatan HUT TNI ke- 76, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 3 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari tiga matra.
Tanda kehormatan tersebut diberikan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15,19,95/TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Jalasena Nararya dan Bintang Swa Bhuana Paksa Nararya yang ditandatangani pada 20 September 2021.
Pemelberian tanda kehormatan , karena 3 prajurit TNI itu sudah menunjukkan kemampuan kebijaksanaan dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya.
“Dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada anggota TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, tanpa merugikan tugas pokoknya,” ujar Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono, Sekretaris Militer Presiden saat membacakan Keputusan Presiden, Selasa (5/10).
Ketiga prajurit TNI yang menerima tanda kehormatan yakni Bintang Kartika Eka Paksi Nararya diberikan kepada Kolonel Inf. Anwar, NRP 11950043691072. Lalu, Bintang Jalasena Nararya diberikan kepada Kapten Laut (T) Rohani Sapporo Noor, NRP 20549P dan terakhir Bintang Swa Bhuana Paksa Nararya diberikan kepada Serka Pom. Wawan Agus Setiawan, NRP 519941.