JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah lewat Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a).
Lebih lanjut, Pasal 2 (10) menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” bunyi beleid tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa RUU HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi struktural di bidang perpajakan.
Selain reformasi perpajakan, Ani menyatakan RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
“RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Menkue, dalam keterangan resmi pada Kamis (30/9).