BALI, HOLOPIS. COM – Untuk anda yang akan berencana untuk terbang menggunakan pesawat masuk maupun keluar provinsi Bali, ada penyesuaian yang dilakukan oleh pihak Bandara.
Apa saja persyaratan tersebut? Silahkan anda catat.
Persyaratan pertama kali tentunya anda harus memiliki surat tanda bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Penggunaan Rapid Antigen diperbolehkan untuk mereka yang telah memenuhi dua kali dosis suntik vaksin Covid-19. Sedangkan untuk anda yang baru satu kali mendapatkan dosis suntik pertama vaksin, anda diwajibkan untuk melampirkan surat bebas Covid-19 berupa PCR untuk melanjutkan perjalanan anda dengan pesawat terbang.
Yang berikutnya, ketika Anda tiba di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, anda harus mengisi electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHac) di telepon pintar anda.
Di pintu kedatangan, anda akan diminta petugas untuk menunjukan data yang telah anda isi di aplikasi tersebut untuk memastikan kondisi keamanan anda selama berada di Pulau Dewata.
Kemudian, ketika anda sudah berada di pesawat, sesuai dengan aturan dari Satgas Covid-19, anda dilarang untuk melakukan aktifitas makan dan minum di dalam pesawat. Penerapan protokol kesehatan berupa mengenakan masker pun diwajibkan selama ada berada di dalam pesawat tersebut.
Namun, sangat disayangkan ketika di dalam pesawat, seperti pengalaman Holopis, untuk penerapan protokol kesehatan berupa menjaga jarak tidak bisa dipenuhi oleh maskapai
Dimana, para penumpang tetap ditempatkan layaknya situasi seperti normal sebelum pandemi atau tidak ada batas di antara penumpang.
Jadi, demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui ketika kamu akan terbang ke Bali maupun sebaliknya. Tetap selalu patuhi protokol kesehatan ya.