JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, diarahkan untuk melanjutkan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian.
Pada periode eksepsional terakhir, defisit melebihi 3% PDB, sehingga APBN tahun 2022 memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit dibawah 3% terhadap PDB tahun 2023 mendatang.
“Pemerintah memiliki optimisme yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengakselerasikan pemulihan ekonomi, kesejahteraan rakyat harus dipulihkan dan terus ditingkatkan pada tahun 2022. Optimisme tersebut sejalan dengan prospek perekonomian dan perdagangan dunia yang membaik meskipun kecepatan pemulihan antar negara berbeda,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Target indikator pembangunan tahun 2022 diproyeksikan untuk :
1. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kisaran 5,5-6,3 persen.
2. Tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5-9,0 persen.
3. tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,376-0,378.
4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 73,41-73,46.
5. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 103 – 105.
6. Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai kisaran 104-106.
Sehingga, pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.868,0 triliun dengan arah kebijakan pembiayaan anggaran untuk :
1. Mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang efisien;
2. Mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovatif melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, SMV, serta mendorong skema KPBU yang lebih masif;
3. Memperkuat asesmen atas usulan program pembiayaan investasi;
4. Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor/kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
5. Pemberian pinjaman yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan Pemda, BUMN, dan BUMD dalam rangka mendukung proyek penugasan Pemerintah;
6. Kewajiban penjaminan yang diarahkan untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur atau program penugasan Pemerintah dalam rangka pemberdayaan peran swasta dan badan usaha; sertaendorong peran SAL sebagai fiscal buffer yang andal dan dikelola secara efisien melalui penguatan manajemen kas.