JAKARTA, HOLOPIS.COM – Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus menyarankan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kotak aduan kepada masyarakat yang ingin mengadukan kinerja dan sepak terjang mantan penyidik senior lembaga antirasuah itu sepanjang ia bertugas.
“Pimpinan KPK sebaiknya membuka kotak pengaduan masyarakat untuk menampung keluh kesah atau informasi dari masyarakat seputar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh KPK sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di KPK,” kata Petrus, Sabtu (2/10).
Ia menilai bahwa tidak semua kinerja para penyidik di KPK bersih dari perkara hukum. Petrus menyebut bahwa kotak pengaduan masyarakat ini digunakan untuk menampung informasi, tentang Novel Baswedan dan kawan-kawannya selama menjalankan tugasnya apakah pernah melakukan praktik intimidasi dan sebagainya atau tidak.
“Maka melalui instrumen kotak pengaduan, KPK dapat memvalidasi informasi dari mantan saksi, tersangka, napi korupsi dan mantan napi korupsi KPK, seputar apa yang dialami selama Novel Baswedan dan kawan-kawannya menjalankan tugas,” ujarnya.
Dikatakan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut, bahwa kotak pengaduan ini nantinya bisa dijadikan bahan bagi pimpinan KPK saat ini untuk melakukan perbaikan kinerja di internal mereka sendiri.
“Selama gonjang ganjing soal TWK di KPK, diperoleh informasi bahwa di KPK terdapat oknum penyelidik atau penyidik melakukan intimidasi guna memeras pengakuan bersalah, meminta uang, membelokan pasal sangkaan pada pasal yang ancaman pidananya lebih ringan atau lebih berat, tebang pilih pelaku dan lain-lain dengan atau tanpa kompensasi uang,” ujarnya.
Skandal satpam dipecat gara-gara bendera HTI di kantor KPK
Dorongan ini disampaikan oleh Petrus mengingat beberapa skandal pernah terjadi di era kepemimpinan KPK sebelumnya. Di mana ada salah satu mantan satpam KPK dipecat gara-gara mendapati adanya bendera HTI terpajang di dalam kantor KPK.
“Berita tentang seorang Satpam KPK, Iwan Ismail hanya karena memotret bendera yang diduga sebagai bendera HTI di atas meja Pegawai KPK berujung dengan pemecatan yang begitu cepat,” papar Petrus.
Kemudian adanya praktik kongkalikong penanganan perkara hukum yang menyeret Stepanus Robin Pattuju. Di mana eks penyidik KPK tersebut menggunakan modus ancaman agar mendapat suap dari pihak yang berkaitan dengan kasus di lembaga antirasuah yang menyeret mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Beberapa kasus yang disebutkannya itu memberikan keyakinan Petrus, bahwa ada skandal yang tidak terungkap utuh selama ini di dalam internal lembaga antirasuah itu.
“Juga kasus Penyidik KPK, Robin Pattuju yang terlibat pelanggaran kode etik, pedoman perilaku bahkan hukum, terendus ada praktik intimidasi demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” papar Petrus.