JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan mengintervensi persoalan pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadjroel mengatakan pemecatan tersebut merupakan masalah internal lembaga antirasuah.
Ia juga mengklaim Jokowi taat kepada hukum dan menjunjung tinggi tata krama antarlembaga negara.
“Negara ini negara hukum. Tidak bisa Presiden mencampuri urusan semuanya. Nanti seperti Orde Baru lagi,” kata Fadjroel, Rabu (29/9).
Fadjroel menyampaikan Jokowi selama ini tidak tinggal diam. Menurutnya, Jokowi memutar otak untuk menemukan cara melindungi Novel Baswedan dkk.
Dia menyebut jalan keluar yang dipilih adalah merekrut 56 orang pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Fadjroel berkata opsi itu sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai kewenangan presiden memindahkan ASN.
“Posisinya bukan mencampuri urusan internal KPK karena praktis mereka akan direkrut setelah mereka bukan lagi sebagai pegawai KPK,” tutur Fadjroel.
Sebelumnya, 57 orang pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan resmi diberhentikan dengan hormat pada hari ini 30 september 2021.