JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi IX DPR RI mendesak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting untuk mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kepala BKKBN dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Mengenai stunting sendiri, pada pasal 1 Perpres Nomor 72 Tahun 2021, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memberikan masukan agar adanya koordinasi pemerintah daerah dengan sektor terkait untuk mengupayakan penurunan stunting yang berfokus pada kelompok sasaran pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol)-59 (lima puluh sembilan) bulan.

“Pertama kita memberikan masukan bahwa dalam penanggulangan ataupun penurunan angka stunting ini kita harus fokus pada ibu hamil, remaja putri, bayi dan balita tentu saja. Kondisi yang paling dibutuhkan untuk penanggulangan stunting ada koordinasi pemerintah daerah dengan sektor terkait. Nah ini mungkin yang perlu diperdalam lagi sehingga penanggulangan stunting ini benar-benar di tahun 2022 nanti tepat sasaran dan juga targetnya tercapai,” tutur Mufida seperti dilansir dari dpr.go.id, Kamis (30/9).

Lebih lanjut, legislator dapil DKI Jakarta I itu juga menyampaikan beberapa penyebab kegagalan penanggulangan stunting, di antaranya akibat pendapatan keluarga yang menurun karena efek pandemi Covid-19 sehingga keluarga tidak mampu untuk membeli makanan yang bernutrisi baik. Oleh karena itu, ia juga menyarankan agar Kemenkes dapat berkerjasama dengan Kementerian Sosial untuk membantu keluarga yang tidak mampu tersebut untuk dapat mencegah dan menurunkan terjadinya stunting.

“Yang kedua terkait dengan penyebab kegagalan penanggulangan stunting, karena pendapatan keluarga yang menurun karena pandemi Covid-19 dan ini berpengaruh terhadap daya beli kualitas makanan yang bergizi ataupun yang bernutrisi. Karenanya Kemenkes perlu berkoordinasi intensif dengan Kemensos untuk keluarga-keluarga tidak mampu karena stunting biasanya lahir dari keluarga-keluarga yang kesulitan sehingga bagaimana program dari Kemensos itu bisa disinergikan kesini untuk support terhadap pendapatan keluarga sehingga mampu membeli makanan yang berkualitas,” pesan Mufida.