JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri menargetkan bahwa seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di Indonesia bisa segera melayani perpanjangan SIM secara online.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf menjelaskan, saat ini dari total 462 satpas yang ada, baru 54 satpas saja atau kurang dari separuh yang bisa melayani secara online. Namun, pihaknya mengklaim bahwa 54 Satpas tersebut saat ini sudah cukup mewakili untuk seluruh Indonesia.
“54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dir Regident Korlantas Polri.
Berikut 54 Satpas yang melayani SIM online:
1. Polrestabes Medan
2. Polrestabes Palembang
3. Polrestabes Makassar
4. Polresta Pontianak Kota
5. Polres Kebumen
6. Polres Tulungagung
7. Polresta Banyuwangi
8. Polres Kupang Kota
9. Polres Tangerang Selatan
10. Polres Serang
11. Polresta Mataram
12. Polresta Padang
13. Polresta Bandung
14. Polresta Banyumas
15. Polres Bengkulu
16. Polres Gorontalo Kota
17. Polrestabes Semarang
18. Polrestabes Surabaya
19. Polres Kendari
20. Polresta Surakarta
21. Satpas Daan Mogot Jakarta
22. Polrestro Depok
23. Polresta Denpasar
24. Polres Jombang
25. Polresta Barelang
26. Polresta Palangkaraya
27. Polres Pemalang
28. Polres Palu
29. Polresta Banjarmasin
30. Polres Gresik
31. Polresta Samarinda
32. Polresta Sidoarjo
33. Polresta Mamuju
34. Polrestabes Bandung
35. Polres Tasikmalaya Kota
36. Polresta Yogyakarta
37. Polresta Manado
38. Polresta Jayapura Kota
39. Polres Sorong Kota
40. Polres Ternate
41. Polresta Balikpapan
42. Polresta Bandar Lampung
43. Polresta Pangkalpinang
44. Polresta Jambi
45. Polres Jembrana
46. Polresta Bogor Kota
47. Polres Karawang
48. Polresta Pekanbaru
49. Polrestro Tangerang Kota
50. Polrestro Bekasi
51. Polres Bulungan
52. Polrestro Bekasi Kota
53. Polresta Ambon
54. Polres Malang.
Meskipun begitu, Yusuf menjanjikan akan segera menambah pelayanan Satpas SIM secara online yang saat ini masih jauh dari seprauh jumlah yang ada sebelumnya.
Sementara itu, sejak 13 April sampai 21 September 2021, sudah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan SIM online. Jumlah pemohon SIM secara online mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.
Pelayanan SIM online ini dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi di gadget. Aplikasi itu khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi ke Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.