JAKARTA, HOLOPIS.COM – 100 M menjadi trending topic di media sosial Twitter. Nominal 100 M yang ramai di bahas warganet, rupanya pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Andi Arief melalui tweetnya, yang menyebut pengacara kondang Yusril Izha Mahendra meminta bayaran 100 M kepada kubu AHY, sebelum akhirnya berada di Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp100 Miliar sebagai pengacara, Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” tulis Andi Arief dalam Twitter pribadinya @Andiarief_ yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/9).

Meski Moeldoko dibela oleh Yusril, Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kata Andi tetap menghadapi gugatan tersebut.

“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir,” ujar Andi.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusri sebagai kuasa hukum bakal menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.

Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril, Kamis (23/9).