JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan penyidik akan menerapkan restorative justice untuk menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida menjadi terlapor dalam kasus ini.
“Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
“Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme,” imbuhnya.
Kedepan, Yusri menyebut penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, Haris dan Fatia.
“Hari ini (Luhut) sudah hadir, kami sudah ambil keterangannya dan sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya,” jelas Yusri seperti dilansir dari polri.go.id, Selasa (28/9).
Sebagai informasi, Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Kurang lebih ada 12 barang bukti yang diserahkan ke penyidik, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu,” jelas Juniver.