JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan simulasi usulan pemerintah bahwa 15 Mei 2024 menjadi waktu pemungutan suara untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (28/9).
“KPU akan melaksanakan simulasi terhadap usulan pemerintah tersebut. KPU akan mencoba melihat usulan pemerintah itu apakah memungkinkan atau tidak, tentu saja ini akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat 6 Oktober nanti,” Ujar Ilham.
Dalam keterangannya, Ilham mengatakan KPU akan menyiapkan segala kemungkinan yang ada untuk dapat menggelar pemilu 2024. Termasuk, katanya, menyikapi usulan pemerintah soal pemilu dilakukan 15 Mei 2024 dalam perspektif dan peraturan undang undangan.
“Karena KPU bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan, dan pertama kali dalam sejarah pelaksanaan pemilu kita, dimana pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memilih tanggal 15 Mei sebagai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif pada 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama sejumlah menteri yang digelar Senin (27/9) pagi tadi.
“Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Senin (27/9).
Dalam rapat tersebut, katanya, Presiden Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya. Adapun empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8, dan 15 Mei. Pemerintah mensimulasikan beberapa langkah untuk memperpendek pelaksanaan Pemilu sehingga biaya dan waktunya efisien.
“Masa kampanye diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” tutur Mahfud.
Dalam keputusan tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres putaran kedua, serta hari besar agama dan nasional. Mahfud mengungkapkan tanggal tersebut merupakan paling rasional dan tidak bisa mundur ke tanggal berikutnya lagi.