Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pemerintah Pilih Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, KPU Putuskan 6 Oktober 2021

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan simulasi usulan pemerintah bahwa 15 Mei 2024 menjadi waktu pemungutan suara untuk pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (28/9).

“KPU akan melaksanakan simulasi terhadap usulan pemerintah tersebut. KPU akan mencoba melihat usulan pemerintah itu apakah memungkinkan atau tidak, tentu saja ini akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat 6 Oktober nanti,” Ujar Ilham.

Dalam keterangannya, Ilham mengatakan KPU akan menyiapkan segala kemungkinan yang ada untuk dapat menggelar pemilu 2024. Termasuk, katanya, menyikapi usulan pemerintah soal pemilu dilakukan 15 Mei 2024 dalam perspektif dan peraturan undang undangan.

“Karena KPU bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan, dan pertama kali dalam sejarah pelaksanaan pemilu kita, dimana pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memilih tanggal 15 Mei sebagai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif pada 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama sejumlah menteri yang digelar Senin (27/9) pagi tadi.

“Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Dalam rapat tersebut, katanya, Presiden Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya. Adapun empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8, dan 15 Mei. Pemerintah mensimulasikan beberapa langkah untuk memperpendek pelaksanaan Pemilu sehingga biaya dan waktunya efisien.

“Masa kampanye diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” tutur Mahfud.

Dalam keputusan tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres putaran kedua, serta hari besar agama dan nasional. Mahfud mengungkapkan tanggal tersebut merupakan paling rasional dan tidak bisa mundur ke tanggal berikutnya lagi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kompolnas Apresiasi Polri Dalam Menangkap Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan 

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau kompolnas, memberikan...

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru