SUMUT, HOLOPIS. COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan setidaknya 300 hektar lahan milik pemerintah daerah.
Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut seluas 243 hektar dari 300 hektar (152 Milyar) tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.
Status tanah itu sendiri diketahui merupakah tanah garapan yang dikelola oleh 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu menegaskan bahwa tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.
“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu, Senin (27/9).
Terkait penggarap, Wismantantanu menjelaskan bahwa para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.
Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021, dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasi, lanjut Yos maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH.MH melalui Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.
“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tandasnya.
Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.