JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyanyi Asal Korea Selatan Park Soo Young (Lizzy), menjalani sidang pertamanya terkait kasus berkendara dibawah pengaruh alkohol di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Distrik pusat Seol, jaksa menuntut 1 tahun penjara karena berkendara dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya pada tanggal 19 Mei, Park Soo Young didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia pun menabrak sebuah taksi di distrik Gangnam.
Saat diperiksa, tingkat alkohol dalam darahnya lebih dari 0,08%, yang cukup membuat surat izin mengemudinya dicabut, demikian dilansir dari Soompi.
Pada tanggal 1 Juli, seorang sumber hukum mengatakan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Park Soo Young tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang.
Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus, dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Sebelumnya Liziy telah meminta maaf kepada para penggemarnya terkait insiden tersebut melalui instagram live.