Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

China Resmi Larang Transaksi Dengan Mata Uang Digital

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelarangan penggunaan transaksi mata uang kripto (cryptocurrency), dilakukan Bank sentral China karena dianggap hal tersebut merupakan tindakan ilegal.

Itu artinya, semua mata uang digital termasuk bitcoin akan dilarang. Padahal pasar pasar mata uang kripto di China, merupakan yang terbesar di dunia.

“Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna,” sebut Bank sentral China, Minggu (26/9).

Adanya pelarangan tersebut, berpengaruh kepada turunnya harga bitcoin lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan. Pelarangan itu dilakukan karena menurut pemerintah China, transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil.

Selain itu, China juga keluarkan larangan untuk menambang mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

iOS 18 Meluncur, Lakukan Hal Ini Sebelum Update!

Apple telah resmi meluncurkan sistem operasi terbaru untuk smartphone iPhone mereka, yakni iOS 18. iOS anyar dari raksasa teknologi Amerika Serikat ini membawa segudang fitur baru dan peningkatan performa yang menarik.

Daftar iPhone yang Masih Kebagian iOS 18, Ada Punyamu?

Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iOS 18. Sistem operasi ini membawa segudang fitur menarik yang membuat pengalaman pengguna iPhone semakin seru.

Roy Minta Kepala BSSN dan Budi Arie Dicopot Usai Data Ditjen Pajak Jebol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merasa geram...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru