JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua DPR Aziz Syamssudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Dengan ditetapkannya Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Aziz terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Aziz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.”