JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan pencarian pengganti untuk mengisi kursi Wakil Ketua DPR RI, pasca Azis Syamsuddin dijebloskan KPK ke penjara kasus dugaan tindak pidana suap.

Ia menegaskan bahwa partainya sangat menghormati proses hukum yang saat dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah kepada salah satu kadernya itu.

“Tentu kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9) malam.

Pergantian pejabat di parlemen ini menurut Supriansa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di internal Partai Golkar, termasuk juga sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, bahwa Bakumham Partai Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum apabila Azis Syamsuddin membutuhkannya.

“Jika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham Partai Golkar maka kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum kepada Bakumham Partai Golkar,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Azis Syamsuddin pada hari Jumat. Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

“Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan oleh AZ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Firli mengatakan Azis sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.

“Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.

Firli menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi,” ucap Firli.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli.