JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK Akhirnya menangkap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. KPK menyatakan telah menemukan posisi politisi partai Golkar tersebut. Aziz Syamsuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

“Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (24/9).

Firli mengatakan, penyidik saat ini mempersilahkan Azis Syamsuddin untuk mandi dan mempersiapkan diri terlebih dahulu. Mantan deputi penindakan KPK itu melanjutkan, hal itu dilakukan sambil menunggu penasihat hukum.

Azis sebelumnya mengaku tengah menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Firli memastikan bahwa hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.