JAKARTA, HOLOPIS.COM – Masih berstatus level 3, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin restoran dan kafe untuk buka sampai jam 12 malam.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ada dua pembagian jam operasional.
“Karena (boleh) dibuka, ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam,” jelas Riza di Jakarta, Selasa (21/9).
Pembagian jam tersebut bisa menjadi pilihan bagi pada pemilik usaha untuk bisa beroperasi. Tentunya, tetap dengan aturan makan di tempat 50 persen dengan durasi maksimal 60 menit.
“Dibagi dua, warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00 WIB, makan di tempat 50 persen. Terus resto, kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB, mall sampai jam 21.00 WIB kapasitas tetap 50 persen,” jelasnya.