Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Kabar duka datang dari dunia hukum di Indonesia. Pasalnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Jacob Elfinus Sahetapy atau akrab dikenal Prof Sahetapy meninggal dunia.

Prof Sahetapy menghembuskan nafas terakhirnya pukul 07.00 WIB, Selasa, 21 September 2021.

Salah satu ekonom Indonesia, Rizal Ramli juga menyampaikan kabar duka tersebut. Ia menyebut bahwa Prof Sahetapy adalah sosok yang memiliki integritas tinggi.

“Turut berduka cita yg dalam atas kepergian sahabat, man of integrity, Prof JE Sahetapy. Kawan seperjuangan melawan sistim otoriter. May He Rest in Peace,” kata Rizal Ramli.

Kemudian, politisi muda sekaligus Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon juga menyampaikan ucapan dukanya atas kepergian Prof Sahetapy untuk selama-lamanya.

“Telah meninggal dunia pagi ini Prof J.E Sahetapy dalam usia 89 tahun. Seorang Guru Besar dengan tempat istimewa di dunia hukum Indonesia, dengan integritas dan ilmu yang luar biasa. Disertasinya soal hukuman mati kampium pada masanya. Namanya telah jadi kebanggaan kami pernah kuliah di FH Unair,” tulis Jansen.

Kabar duka ini juga disampaikan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui akun Twitter mereka.

“Rest in Peace. 6 Juni 1932 – 21 September 2021. Prof.Dr. J.E.Sahetapy, S.H., M.A. (Guru Besar Emiritus Hukum Pidana dan Kriminologi FH UNAIR & Dekan FH UNAIR Periode 1979-1985),” tulis @FHUnair.

Perlu diketahui, bahwa Prof Sahetapy dikenal luas sebagai pakar hukum kawakan nasional. Dirinya pernah tercatat sebagai anggota tim perumus RKUHP yang diketuai oleh pakar hukum Universitas Diponegoro Prof Soedarto pada 1964.

Selain pakar hukum, Prof Sahetapy juga seorang politisi. Ia pernah bergabung ke PDI Perjuangan pada 1999-2004.

Dia juga pernah menduduki jabatan penting, seperti Ketua Komisi Hukum Nasional R.I. (sejak 2000), Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, 1999, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amandemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.