JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin mendukung perluasan kewenangan untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang selama ini dikeluhkan.
Kiai Ma’ruf bahkan mengatakan memungkinkan untuk melabelkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pegawai KPPU layaknya yang telah dilakukan sebelumnya terhadap seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemudian tentu memperbaiki landasan dan peraturannya. Supaya apa yang diutarakan, ada kajian (akademis)-nya, konsep awalnya itu seperti apa, sehingga (para pegawainya) perlu di-ASN-kan. Seperti yang sudah ada modelnya, KPK, atau mungkin yang lain lagi dengan model yang sama,” kiai kata Ma’ruf, Senin (20/9).
Dukungan itu disampaikan Wapres Ma’ruf merespon permintaan dari Ketua KPPU Kodrat Wibowo. Di mana ia mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), yaitu penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah, serta notifikasi merger, KPPU merasa masih memerlukan perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan.
Mengatasi kendala ini, KPPU telah beberapa kali berupaya mengajukan amandemen UU Anti Monopoli, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, hingga meminta dukungan beberapa organisasi masyarakat. Namun, berbagai upaya ini belum membuahkan hasil.
Terkait kemitraan, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan dukungan penuh terhadap kemitraan yang memberikan dampak signifikan bagi pengembangan usaha kecil.
Kendati demikian, KPPU memiliki data yang menyatakan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 9% pelaku UMKM yang telah menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.
“Padahal, kemitraan yang dijalin, sangat erat dengan memajukan usaha, sebagai contoh dalam hal pengemasan, marketing, dan distribusi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh banyak pihak, termasuk KPPU, untuk meningkatkan kemitraan pelaku UMKM, setidaknya hingga 30-40%,” urai Kodrat.
Oleh karena itu, KPPU meminta dukungan Wapres dalam mendorong upaya peningkatan kemitraan sebagai salah satu jalan bagi UMKM untuk berkembang.
Ma’ruf kemudian mengatakan demi mendukung Iklim usaha yang kondusif dengan sistem kemitraan antar pelaku usaha baik yang besar maupun yang kecil.
“Yang kita mau adalah kemitraan [antara pelaku usaha besar dan kecil] dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan,” kata Ma’ruf.
Selama ini menurut Ma’ruf, pelaku usaha besar menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), sehingga sifatnya hanya memberikan santunan. Diharapkan, pola ini dapat diubah menjadi pola kerja sama yang setara dan saling memberikan dukungan usaha yang saling menguntungkan.
Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung iklim usaha, khususnya di industri keuangan syariah, mulai dari skala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultramikro.
“Dari segi keuangan, instrumennya sudah cukup. Dari yang besar, menengah, kecil, sampai yg mikro dan ultramikro. Yang masih perlu kita lakukan adalah optimalisasi,” imbuhnya.