JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua SETARA Institute, Hendardi memberikan saran kepada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh instrumen hukum yang tersedia jika merasa keputusan pemberhentian mereka inkonstitusional.
Instrumen hukum tersebut kata Hendardi adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga aspek hukum bisa diperjuangkan di sana, dibandingkan menggalang sentimen negatif publik untuk menyerang lembaga tempatnya dahulu bekerja.
“Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN,” kata Hendardi dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (21/9).
Apalagi Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka sifatnya individual, antara lembaga pemberi kerja dengan para pekerjanya.
Menurut Hendardi, pemilihan instrumen hukum ini untuk mencegah masyarakat menyalurkan energinya yang sangat besar dan positif hanya untuk mengurus polemik internal lembaga antirasuah itu.
“Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi,” ujarnya.