JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan saat ini penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang penyebab kebakaran.

“Pasal 187 dan 188 KUHP akan kita gelarkan untuk menetapkan tersangka, serta dalam perkembangan penyidikan tidak tertutup adanya tersangka lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin (20/9).

Tubagus kemudian menjelaskan tiga tersangka di atas merupakan pegawai lapas yang bertugas saat terjadinya kebakaran.

“Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y,” kata Tubagus.