JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menjanjikan bahwa pihaknya akan membeberkan sosok King Maker dalam sidang perdana Pra Peradilan.
Dimana, besok, Selasa, (21/9), akan digelar sidang gugatan Pra Peradilan atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Dalam persidangan besok akan dibacakan transkip pembicaraan yang isinya terkait King Maker, transkip tersebut antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).
Gugatan yang diajukan tersebut menurut Boyamin akibat tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk.
“Ini adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker,” tegasnya.
Boyamin juga mengatakan, apa yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.