Oleh karena itu, Farhan menyarankan agar para korban pelecehan seksual tidak serta-merta memposting kasus hukum tersebut ke dunia maya, karena bisa berimplikasi buruk bagi korban sendiri. Maka, langkah yang tepat adalah menggunakan instrumen hukum yang sudah ada demi pencapaian keadilan dan meminimalisir serangan balik dengan modus seperti itu.
Farhan juga berjanji akan mendorong instrumen hukum berfungsi sebagaimana mestinya, yakni memberikan keadilan yang seadil-adilnya, tidak hanya menjalankan mekanisme hukum normatif belaka.
“Kami akan tekan penegak hukum agar tegakkan hukum secara adil, karena hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dengan mendengarkan hati nurani,” pungkasnya.